Entertainment

Rabu, 19 September 2018

pusatlowongankerja.com

Apakah Ucapan Syahadat Bagian dari Keimanan?

Al-Barzanjî menyebutkan perbedaan pendapat para ulama tentang ucapan dua kalimat syahadat; apakah merupakan bagian dari keimanan atau hanya merupakan syarat berlakunya hukum duniawi? Jika mengucapkan dua kalimat syahadat merupakan bagian dari keimanan, maka konsekuensinya adalah bahwa orang yang meninggalkannya, sementara ia mampu melakukannya, dinilai kafir dan kekal di neraka. Namun, jika hal itu hanya merupakan syarat berlakunya hukum duniawi, maka ia tidak kekal di neraka. 

As-Safâqasî—dalam Syarh At-Tamhîd— berkata, “Esensi iman adalah pembenaran (tashdîq). Ini adalah riwayat yang sahih dari Imam Abû Hanîfah r.a.” 

Allâmah Al-‘Ainî—dalam Syarh Al-Bukhârî—berkata, “Pernyataan dengan lisan merupakan syarat berlakunya hukum-hukum. Oleh karena itu, barangsiapa mengakui kebenaran sesuatu yang dibawa oleh Rasululullah Saw., maka ia adalah seorang Mukmin di hadapan Allah Swt., meskipun ia tidak mengikrarkannya dengan lisannya.” Hâfizhuddîn An-Nasafî berkata, “Hal itu diriwayatkan dari Abû Hanîfah. Pendapat inilah yang dianut oleh Imam Abû Al-Hasan Al-Asy‘arî dalam riwayat yang paling sahih darinya, dan ini juga pendapat yang dianut oleh Abû Manshûr Al-Mâtûrîdî.” 

Imam ‘Adhduddîn—dalam Al-Mawâqif—berkata, “Iman, menurut mazhab kami, adalah pembenaran terhadap Rasulullah Saw. karena diketahui bahwa apa yang dibawanya merupakan keniscayaan.” Penulis syarah buku tersebut, Sayyid Asy-Syarîf, mengatakan bahwa yang dimaksud dengan “menurut mazhab kami” adalah para pengikut mazhab Abû Al-Hasan Al-‘Asy‘arî. AlGhazâlî r.a. juga telah menegaskan mazhab ini dalam Ihyâ’ ‘Ulûmiddîn, dan ia telah menjelaskan masalah ini secara lebih terperinci. 

Pendapat di atas juga dianut oleh Imam Al-Haramain, para pengikut mazhab AlAsy‘arî, Al-Qâdhî Al-Bâqilânî dan Al-Ustâdz Abû Ishâq Al-Asfarâyinî. Bahkan, AtTaftâzânî menisbatkan pendapat ini kepada mayoritas muhaqqiq dan berdalil dengan hadis-hadis Nabi Saw., di antaranya “Barangsiapa mengakui dengan tulus bahwa Allah adalah Tuhannya dan bahwa aku adalah Nabinya, niscaya Allah mengharamkan dagingnya dari api neraka.” (HR Ath-Thabrânî dalam AlKabîr dari ‘Imrân bin Hushain) 

‘Utsmân bin ‘Affân meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Barangsiapa meninggal, sementara dia mengakui bahwa tidak ada tuhan selain Allah, niscaya dia masuk surga.” (HR Al-Bukhârî dan Muslim) 

Salamah bin Na‘îm Al-Asyja‘î r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Barangsiapa berjumpa dengan Allah, sementara dia tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun, niscaya dia masuk surga.” Salamah bertanya, “Ya Rasulullah, meskipun dia berzina dan mencuri?’ Beliau menjawab, “Ya, meskipun dia berzina dan mencuri.” (HR AthThabrânî) 

Dalam penjelasan tentang syafaat, disebutkan hadis-hadis Nabi Saw. mengenai hal tersebut, sehingga pada hari kiamat, dikatakan kepada Rasulullah Saw., “Keluarkanlah dari neraka siapa saja (dari umatmu) yang di dalam hatinya terdapat keimanan, walaupun lebih kecil, lebih kecil, dan lebih kecil daripada biji sawi!” 

Al-Barzanjî telah menuliskan satu bab tersendiri yang di dalamnya ia mengutip banyak hadis Nabi Saw. yang berhubungan dengan hal itu. Semuanya menunjukkan bahwa orang yang di dalam hatinya terdapat keimanan, walaupun lebih kecil, lebih kecil, dan lebih kecil daripada biji sawi, niscaya ia tidak kekal di neraka. 

At-Taftâzânî dalam Syarh Al-Maqâshid, Al-Kamâl bin Al-Hammâm dalam Al-Musâyarah, dan Ibn Hajar dalam Syarh Al-Arba‘în mengatakan bahwa keselamatan di akhirat tidak menuntut syarat pengucapan dua kalimat syahadat. Jika keselamatan di akhirat menuntut syarat pengucapan dua kalimat syahadat, tetapi ia menolaknya karena pembangkangan dan kebencian terhadap Islam, maka ia tidak akan selamat dari neraka. 

Dari syarat tersebut, dipahami bahwa jika ia tidak mengucapkan dua kalimat syahadat setelah dituntut mengucapkannya, bukan karena kebencian terhadap Islam dan bukan pula karena pembangkangan, tetapi karena ada uzur yang dapat diterima, sedangkan hatinya tetap mantap dalam keimanan, maka ia tidak menjadi kafir di hadapan Allah Swt. Bahkan, sekalipun ia mengucapkan ungkapan kekafiran—karena dipaksa untuk mengucapkannya. Keadaan seperti itu tidak berpengaruh terhadap keimanannya. Allah Swt. Berfirman. 
Barangsiapa yang kafir pada Allah sesudah dia beriman ( dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir, padahal hatinya tetap mantap dalam keimanan (QS An-Nahl [16]: 106).

Dalil-dalil tersebut menunjukkan bahwa iman adalah pembenaran (tashdîq). Namun, pendapat lain mengatakan bahwa pembenaran saja tidak cukup. Seseorang harus mengikrarkan keislaman dengan lisan disertai pembenaran dalam hati. Oleh karena itu, menurut pendapat terakhir ini, orang yang tidak mengucapkan dua kalimat syahadat, padahal ia mampu mengucapkannya, kekal di neraka. Pendapat ini dianut oleh banyak ulama. An-Nawawî— dalam Syarh Muslim—mengutip kesepakatan Ahlus Sunnah dari kalangan ahli hadis, fukaha, dan ahli ilmu kalam terhadap pendapat itu, tetapi mereka menyanggah adanya kesepakatan tersebut 

Ibn Hajar—Syarh Al-Arba‘în—mengatakan bahwa para imam empat (Hanafî, Mâlikî, Syafi‘î, dan Hanbali) memiliki pendapat yang sama, yaitu bahwa ia (orang yang tidak mengucapkan dua kalimat syahadat) adalah orang Mukmin tetapi ia berbuat durhaka karena tidak mengucapkan dua kalimat syahadat. Namun, mayoritas pengikut mazhab Al-Asy‘arî dan sebagian muhaqqiq dari kalangan mazhab Hanafî, sebagaimana dikatakan oleh Al-Kamâl bin Al-Hammâm dan lain-lain, mengatakan bahwa mengikrarkan syahadat dengan lisan merupakan syarat berlakunya hukum-hukum duniawi saja.

Kemudian, Ibn Hajar menyebutkan perbedaan pendapat ulama tentang apakah mengucapkan dua kalimat syahadat harus dengan kalimat yang sudah kita kenal atau boleh dengan kalimat lain tetapi menunjukkan keimanan. Berkenaan dengan hal ini, ia menyebutkan dua pendapat di kalangan para ulama. Pertama, dua kalimat syahadat harus diucapkan dengan kalimat yang sudah dikenal dan tidak boleh dengan kalimat lain. Kedua, dan ini pendapat yang lebih kuat, dua kalimat syahadat tidak harus dengan kalimat yang sudah dikenal, dan menyatakan keimanan dapat dilakukan dengan kalimat lain.

Kemudian, hendaklah diketahui bahwa yang dimaksud dengan mengucapkan dua kalimat syahadat bukan dengan mengucapkan dua kalimat yang khusus (yang sudah dikenal). Hal itu bertentangan dengan pendapat Al-Ghazâlî, sebagaimana yang disebutkan oleh An-Nawawî dalam Ar-Raudhah, dan ia menisbatkan pendapat itu kepada seluruh ulama. 

Al-Halîmî—dalam Al-Minhâj—mengatakan bahwa tidak ada perdebatan mengenai pendapat yang menyebutkan bahwa pernyataan keimanan sudah dinilai sah bila dilakukan dengan kalimat lain, selain lâ ilâha illallâh (tiada tuhan selain Allah). Dengan demikian, seseorang boleh mengucapkan lâ ilâha ghairullâh, lâ ilâha mâ ‘adallâh, lâ ilâha siwallâh, mâ min ilâhin illallâh— semuanya berarti “tiada tuhan selain Allah”. Ia juga boleh mengucapkan lâ ilâha illa arrahmân (tidak ada tuhan kecuali Tuhan Yang Maha Pemurah), lâ rahmân illallâh (tidak ada tuhan yang pemurah selain Allah), atau lâ ilâha illâ al-bârî (tidak ada tuhan Tuhan Yang Maha Pencipta). Semua kalimat itu memiliki makna yang sama dengan kalimat lâ ilâha illallâh (tiada tuhan selain Allah). 

Demikian pula, dalam syahadat Rasul, seseorang boleh mengucapkan muhammad nabiyullâh (Muhammad adalah Nabi Allah), muhammad mab‘ûtsuhu (Muhammad adalah utusan-Nya), atau muhammad al-mâhî (Muhammad adalah penghapus syariat sebelumnya), atau kalimat dalam bahasa lain yang menunjukkan hal itu. Dengan mengucapkan kalimat mana pun dari kalimatkalimat di atas, keislaman seseorang sudah dinilai sah, dan ia dinyatakan sebagai seorang Muslim.[]

Diterjemahkan dari Asnâ Al-Mathâlib fî Najâh Abî Thâlib 
Karya Allâmah Sayyid Ahmad bin Zainî Dahlân (Mufti Mazhab Syâfi’î) 
Terbitan Maktabah Al-Bayyinah, Surabaya 

Penerjemah: Tholib Anis 
Penyunting: Irwan Kurniawan