Al-Barzanjî menyebutkan perbedaan
pendapat para ulama tentang
ucapan dua kalimat syahadat; apakah merupakan
bagian dari keimanan atau hanya
merupakan syarat berlakunya hukum duniawi?
Jika mengucapkan dua kalimat syahadat
merupakan bagian dari keimanan,
maka konsekuensinya adalah bahwa orang
yang meninggalkannya, sementara ia
mampu melakukannya, dinilai kafir dan kekal
di neraka. Namun, jika hal itu hanya merupakan syarat berlakunya hukum duniawi,
maka ia tidak kekal di neraka.
As-Safâqasî—dalam Syarh At-Tamhîd—
berkata, “Esensi iman adalah pembenaran
(tashdîq). Ini adalah riwayat yang sahih dari
Imam Abû Hanîfah r.a.”
Allâmah Al-‘Ainî—dalam Syarh Al-Bukhârî—berkata,
“Pernyataan dengan lisan
merupakan syarat berlakunya hukum-hukum.
Oleh karena itu, barangsiapa mengakui
kebenaran sesuatu yang dibawa oleh
Rasululullah Saw., maka ia adalah seorang
Mukmin di hadapan Allah Swt., meskipun
ia tidak mengikrarkannya dengan lisannya.”
Hâfizhuddîn An-Nasafî berkata, “Hal
itu diriwayatkan dari Abû Hanîfah. Pendapat
inilah yang dianut oleh Imam Abû
Al-Hasan Al-Asy‘arî dalam riwayat yang paling
sahih darinya, dan ini juga pendapat
yang dianut oleh Abû Manshûr Al-Mâtûrîdî.”
Imam ‘Adhduddîn—dalam Al-Mawâqif—berkata,
“Iman, menurut mazhab kami,
adalah pembenaran terhadap Rasulullah Saw. karena diketahui bahwa apa yang
dibawanya merupakan keniscayaan.” Penulis
syarah buku tersebut, Sayyid Asy-Syarîf,
mengatakan bahwa yang dimaksud dengan
“menurut mazhab kami” adalah para pengikut
mazhab Abû Al-Hasan Al-‘Asy‘arî. AlGhazâlî
r.a. juga telah menegaskan mazhab
ini dalam Ihyâ’ ‘Ulûmiddîn, dan ia telah
menjelaskan masalah ini secara lebih terperinci.
Pendapat di atas juga dianut oleh Imam
Al-Haramain, para pengikut mazhab AlAsy‘arî,
Al-Qâdhî Al-Bâqilânî dan Al-Ustâdz
Abû Ishâq Al-Asfarâyinî. Bahkan, AtTaftâzânî
menisbatkan pendapat ini kepada
mayoritas muhaqqiq dan berdalil dengan hadis-hadis
Nabi Saw., di antaranya “Barangsiapa
mengakui dengan tulus bahwa Allah adalah
Tuhannya dan bahwa aku adalah Nabinya,
niscaya Allah mengharamkan dagingnya dari
api neraka.” (HR Ath-Thabrânî dalam AlKabîr
dari ‘Imrân bin Hushain)
‘Utsmân bin ‘Affân meriwayatkan bahwa
Rasulullah Saw. bersabda, “Barangsiapa meninggal, sementara dia mengakui bahwa tidak
ada tuhan selain Allah, niscaya dia masuk
surga.” (HR Al-Bukhârî dan Muslim)
Salamah bin Na‘îm Al-Asyja‘î r.a. meriwayatkan
bahwa Rasulullah Saw. bersabda,
“Barangsiapa berjumpa dengan Allah, sementara
dia tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu
apa pun, niscaya dia masuk surga.” Salamah
bertanya, “Ya Rasulullah, meskipun dia berzina
dan mencuri?’ Beliau menjawab, “Ya,
meskipun dia berzina dan mencuri.” (HR AthThabrânî)
Dalam penjelasan tentang syafaat, disebutkan
hadis-hadis Nabi Saw. mengenai hal
tersebut, sehingga pada hari kiamat, dikatakan
kepada Rasulullah Saw., “Keluarkanlah
dari neraka siapa saja (dari umatmu) yang
di dalam hatinya terdapat keimanan, walaupun
lebih kecil, lebih kecil, dan lebih kecil daripada
biji sawi!”
Al-Barzanjî telah menuliskan satu bab
tersendiri yang di dalamnya ia mengutip
banyak hadis Nabi Saw. yang berhubungan
dengan hal itu. Semuanya menunjukkan bahwa orang yang di dalam hatinya terdapat
keimanan, walaupun lebih kecil, lebih
kecil, dan lebih kecil daripada biji sawi, niscaya
ia tidak kekal di neraka.
At-Taftâzânî dalam Syarh Al-Maqâshid,
Al-Kamâl bin Al-Hammâm dalam Al-Musâyarah,
dan Ibn Hajar dalam Syarh Al-Arba‘în
mengatakan bahwa keselamatan di akhirat
tidak menuntut syarat pengucapan dua kalimat
syahadat. Jika keselamatan di akhirat
menuntut syarat pengucapan dua kalimat
syahadat, tetapi ia menolaknya karena
pembangkangan dan kebencian terhadap
Islam, maka ia tidak akan selamat dari neraka.
Dari syarat tersebut, dipahami bahwa
jika ia tidak mengucapkan dua kalimat syahadat
setelah dituntut mengucapkannya,
bukan karena kebencian terhadap Islam
dan bukan pula karena pembangkangan,
tetapi karena ada uzur yang dapat diterima,
sedangkan hatinya tetap mantap dalam keimanan,
maka ia tidak menjadi kafir di hadapan
Allah Swt. Bahkan, sekalipun ia mengucapkan ungkapan kekafiran—karena
dipaksa untuk mengucapkannya. Keadaan
seperti itu tidak berpengaruh terhadap
keimanannya. Allah Swt. Berfirman.
Barangsiapa yang kafir pada Allah sesudah
dia beriman ( dia mendapat kemurkaan
Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir,
padahal hatinya tetap mantap dalam keimanan
(QS An-Nahl [16]: 106).
Dalil-dalil tersebut menunjukkan bahwa
iman adalah pembenaran (tashdîq). Namun,
pendapat lain mengatakan bahwa
pembenaran saja tidak cukup. Seseorang
harus mengikrarkan keislaman dengan lisan
disertai pembenaran dalam hati. Oleh
karena itu, menurut pendapat terakhir ini,
orang yang tidak mengucapkan dua kalimat
syahadat, padahal ia mampu mengucapkannya,
kekal di neraka. Pendapat ini dianut oleh banyak ulama. An-Nawawî—
dalam Syarh Muslim—mengutip kesepakatan
Ahlus Sunnah dari kalangan ahli hadis,
fukaha, dan ahli ilmu kalam terhadap pendapat
itu, tetapi mereka menyanggah adanya
kesepakatan tersebut
Ibn Hajar—Syarh Al-Arba‘în—mengatakan
bahwa para imam empat (Hanafî,
Mâlikî, Syafi‘î, dan Hanbali) memiliki pendapat
yang sama, yaitu bahwa ia (orang
yang tidak mengucapkan dua kalimat syahadat)
adalah orang Mukmin tetapi ia berbuat
durhaka karena tidak mengucapkan
dua kalimat syahadat. Namun, mayoritas
pengikut mazhab Al-Asy‘arî dan sebagian
muhaqqiq dari kalangan mazhab Hanafî,
sebagaimana dikatakan oleh Al-Kamâl bin
Al-Hammâm dan lain-lain, mengatakan
bahwa mengikrarkan syahadat dengan lisan
merupakan syarat berlakunya hukum-hukum
duniawi saja.
Kemudian, Ibn Hajar menyebutkan
perbedaan pendapat ulama tentang apakah
mengucapkan dua kalimat syahadat harus dengan kalimat yang sudah kita kenal
atau boleh dengan kalimat lain tetapi
menunjukkan keimanan. Berkenaan dengan
hal ini, ia menyebutkan dua pendapat
di kalangan para ulama. Pertama, dua kalimat
syahadat harus diucapkan dengan kalimat
yang sudah dikenal dan tidak boleh
dengan kalimat lain. Kedua, dan ini pendapat
yang lebih kuat, dua kalimat syahadat
tidak harus dengan kalimat yang sudah dikenal,
dan menyatakan keimanan dapat dilakukan
dengan kalimat lain.
Kemudian, hendaklah diketahui bahwa
yang dimaksud dengan mengucapkan dua
kalimat syahadat bukan dengan mengucapkan
dua kalimat yang khusus (yang sudah
dikenal). Hal itu bertentangan dengan pendapat
Al-Ghazâlî, sebagaimana yang disebutkan
oleh An-Nawawî dalam Ar-Raudhah,
dan ia menisbatkan pendapat itu kepada
seluruh ulama.
Al-Halîmî—dalam Al-Minhâj—mengatakan
bahwa tidak ada perdebatan mengenai
pendapat yang menyebutkan bahwa pernyataan keimanan sudah dinilai sah bila
dilakukan dengan kalimat lain, selain lâ ilâha
illallâh (tiada tuhan selain Allah). Dengan
demikian, seseorang boleh mengucapkan
lâ ilâha ghairullâh, lâ ilâha mâ ‘adallâh,
lâ ilâha siwallâh, mâ min ilâhin illallâh—
semuanya berarti “tiada tuhan selain Allah”. Ia juga boleh mengucapkan lâ ilâha illa arrahmân
(tidak ada tuhan kecuali Tuhan
Yang Maha Pemurah), lâ rahmân illallâh (tidak
ada tuhan yang pemurah selain Allah),
atau lâ ilâha illâ al-bârî (tidak ada tuhan Tuhan
Yang Maha Pencipta). Semua kalimat
itu memiliki makna yang sama dengan kalimat
lâ ilâha illallâh (tiada tuhan selain Allah).
Demikian pula, dalam syahadat Rasul,
seseorang boleh mengucapkan muhammad
nabiyullâh (Muhammad adalah Nabi Allah),
muhammad mab‘ûtsuhu (Muhammad adalah
utusan-Nya), atau muhammad al-mâhî (Muhammad
adalah penghapus syariat sebelumnya),
atau kalimat dalam bahasa lain
yang menunjukkan hal itu. Dengan mengucapkan kalimat mana pun dari kalimatkalimat
di atas, keislaman seseorang sudah
dinilai sah, dan ia dinyatakan sebagai seorang
Muslim.[]
Diterjemahkan dari Asnâ Al-Mathâlib fî Najâh Abî
Thâlib
Karya Allâmah Sayyid Ahmad bin Zainî Dahlân
(Mufti Mazhab Syâfi’î)
Terbitan Maktabah Al-Bayyinah, Surabaya
Penerjemah: Tholib Anis
Penyunting: Irwan Kurniawan
