Entertainment

Selasa, 18 September 2018

pusatlowongankerja.com

Benarkah Abu Thalib Seorang Mukmin?

Makna Iman Terlebih dahulu, Allâmah Al-Barzanjî menjelaskan keimanan Abû Thâlib dengan dalil-dalil dan bukti-bukti yang kuat. Kemudian, ia menjelaskan keimanan Abû Thâlib berdasarkan pendapat-pendapat yang paling kuat dari para muhaqqiq. Pembuktian keimanan bergantung pada pengetahuannya tentang makna iman. Makna iman menurut syariat adalah pengakuan dalam hati atas keesaan Allah Swt. dan risalah Nabi Saw., serta pengakuan atas kebenaran segala yang dibawa oleh Nabi Saw. dari Tuhannya. 

Sementara itu, makna Islam menurut syariat adalah kepatuhan dengan melakukan perbuatan-perbuatan lahiriah yang telah disyariatkan. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah Saw., “Islam adalah terang-terangan (‘alâniyyah), sedangkan iman berada di dalam hati.” Kadang-kadang, Islam dan iman menyatu, yaitu dengan pengakuan di dalam hati dan pernyataan atau ikrar dengan mengucapkan dua kalimat syahadat. Namun, kadang-kadang Islam terpisah dari iman, yaitu dalam diri seorang munafik yang secara lahiriah mengucapkan dua kalimat syahadat dan mengikuti hukum-hukum Islam, sementara di dalam hatinya ia mengingkarinya. 

Iman juga kadang-kadang terpisah dari Islam, yaitu dalam diri seseorang yang dalam hatinya mengakui kebenaran itu, tetapi ia tidak mau mengucapkan dua kalimat syahadat karena pembangkangan dan tidak mengikuti hukum-hukum Islam. Hal ini terjadi pada kebanyakan ulama Yahudi yang mengetahui bahwa Muhammad Saw. adalah seorang rasul, tetapi mereka tidak mau mengucapkan dua kalimat syahadat, tidak mau mengikuti beliau, dan tidak mau mengakui apa yang dibawa oleh beliau. Tentang hal ini, Allah Swt. berfirman, 
Orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang telah Kami beri Al-Kitab (Taurat dan Injil) mengenal Muhammad seperti mereka mengenal anak-anak mereka sendiri (QS AlBaqarah [2]: 146 dan Al-An‘âm [6]: 20). 

Mereka tidak mau mengakui risalah Nabi Saw. karena pembangkangan. Padahal dalam hati, mereka meyakini kebenaran risalah yang dibawa Muhammad Saw. Dengan demikian, sebenarnya mereka beriman kepada Muhammad Saw., tetapi mereka menampakkan sikap yang mendustakannya karena pembangkangan. Oleh karena itu, keimanan dalam hati mereka tidak memberikan manfaat apa pun bagi mereka disebabkan pengingkaran mereka secara lahiriah. 

Sebaliknya, jika seseorang yang secara lahiriah tidak menyatakan keimanan dan tidak mengucapkan dua kalimat syahadat karena suatu uzur, bukan karena pembangkangan, maka dalam hal ini, keimanan dalam hati dapat memberikan manfaat bagi orang tersebut di sisi Allah Swt. di akhirat. Meskipun demikian, di dunia ini, orang tersebut mungkin diperlakukan seperti orang kafir. Ia disebut “kafir” menurut hukum-hukum dunia. 

Uzur yang mencegah seseorang untuk menyatakan keimanan kepada Nabi Saw. bisa disebabkan oleh beberapa hal. Di antaranya adalah ketakutan terhadap orang zalim. Misalnya, jika ia menampakkan keislamannya dan melaksanakan hukum-hukum Islam, maka orang zalim itu akan membunuh atau menyiksanya, atau menyiksa salah seorang dari anak-anak atau kerabatnya. Dalam hal ini, ia boleh menyembunyikan keislamannya. Bahkan, jika orang zalim itu memaksanya untuk mengucapkan ungkapan-ungkapan kekafiran, maka ia boleh mengucapkannya. Berkaitan dengan hal ini, Allah Swt. Berfirman. 
Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir, padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa). Akan tetapi, orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar (QS An-Nahl [16]: 106). 

Termasuk dalam kategori ini adalah halangan Abû Thâlib untuk menyatakan keislamannya secara terang-terangan karena kekhawatirannya terhadap keselamatan anak saudaranya, Muhammad Saw. Sebab, Abû Thâlib ingin melindungi, menolong, dan membelanya dari setiap gangguan yang ditujukan kepadanya sehingga beliau dapat menyampaikan risalah Tuhannya. Dengan demikian, kaum kafir Quraisy tidak dapat mengganggu Nabi Saw. berkat penjagaan dan perlindungan dari Abû Thâlib. 

Ketika itu, kepemimpinan kaum Quraisy, sepeninggal ‘Abdul Muththalib, berada di tangan Abû Thâlib. Perintah Abû Thâlib dipatuhi oleh kaum Quraisy. Jaminan perlindungannya pun diterima oleh mereka, karena mereka menganggap bahwa Abû Thâlib masih menganut agama mereka. Padahal, seandainya mereka mengetahui bahwa Abû Thâlib telah memeluk agama Islam dan mengikuti Nabi Saw., niscaya mereka tidak akan menerima jaminan perlindungan dan pertolongannya kepada beliau. Mereka pasti memerangi dan menyakiti Abû Thâlib serta melakukan tindakan yang jauh lebih buruk terhadapnya daripada apa yang mereka lakukan terhadap Nabi Saw. 

Tidak diragukan, hal ini merupakan alasan yang sangat kuat bagi Abû Thâlib untuk tidak menampakkan keimanannya kepada Nabi Saw. dan mengikuti beliau secara terang-terangan. Oleh karena itu, Abû Thâlib memperlihatkan seakan-akan dirinya masih berpegang pada agama mereka, dan ia membela Nabi Saw. semata-mata karena alasan hubungan kekerabatan. Dengan demikian, kaum kafir Quraisy meyakini bahwa Abû Thâlib melindungi dan menolong Nabi Saw. semata-mata karena sikap fanatisme, bukan karena ia telah mengikuti agama Muhammad Saw., karena bangsa Arab dikenal dengan kefanatikannya. Padahal, hati Abû Thâlib telah dipenuhi keyakinan kepada Muhammad Saw. karena ia telah menyaksikan mukjizat-mukjizat yang muncul dalam diri beliau. 

Abû Thâlib kadang-kadang melantunkan bait-bait syair yang secara lahiriah menunjukkan keimanannya kepada Nabi Saw. Namun, pada kesempatan lain, ia juga melantunkan bait-bait syair di hadapan kaum kafir yang menunjukkan seakan-akan ia masih mengikuti agama mereka dan tidak mengikuti Nabi Saw. Hal itu ia lakukan untuk menjaga keselamatan jiwanya dan melindungi dirinya dari tuduhan bahwa ia adalah pengikut Nabi Saw.

Diterjemahkan dari Asnâ Al-Mathâlib fî Najâh Abî Thâlib 
Karya Allâmah Sayyid Ahmad bin Zainî Dahlân (Mufti Mazhab Syâfi’î) 
Terbitan Maktabah Al-Bayyinah, Surabaya

Penerjemah: Tholib Anis 
Penyunting: Irwan Kurniawan