Makna Iman
Terlebih dahulu, Allâmah Al-Barzanjî menjelaskan
keimanan Abû Thâlib dengan dalil-dalil
dan bukti-bukti yang kuat. Kemudian,
ia menjelaskan keimanan Abû Thâlib
berdasarkan pendapat-pendapat yang paling
kuat dari para muhaqqiq. Pembuktian
keimanan bergantung pada pengetahuannya
tentang makna iman. Makna iman menurut
syariat adalah pengakuan dalam hati
atas keesaan Allah Swt. dan risalah Nabi
Saw., serta pengakuan atas kebenaran segala
yang dibawa oleh Nabi Saw. dari Tuhannya.
Sementara itu, makna Islam menurut
syariat adalah kepatuhan dengan melakukan
perbuatan-perbuatan lahiriah yang telah
disyariatkan. Hal ini sesuai dengan sabda
Rasulullah Saw., “Islam adalah terang-terangan
(‘alâniyyah), sedangkan iman berada
di dalam hati.” Kadang-kadang, Islam dan
iman menyatu, yaitu dengan pengakuan di
dalam hati dan pernyataan atau ikrar dengan
mengucapkan dua kalimat syahadat.
Namun, kadang-kadang Islam terpisah dari
iman, yaitu dalam diri seorang munafik
yang secara lahiriah mengucapkan dua kalimat
syahadat dan mengikuti hukum-hukum
Islam, sementara di dalam hatinya ia
mengingkarinya.
Iman juga kadang-kadang terpisah dari
Islam, yaitu dalam diri seseorang yang
dalam hatinya mengakui kebenaran itu, tetapi
ia tidak mau mengucapkan dua kalimat
syahadat karena pembangkangan dan
tidak mengikuti hukum-hukum Islam. Hal
ini terjadi pada kebanyakan ulama Yahudi
yang mengetahui bahwa Muhammad Saw. adalah seorang rasul, tetapi mereka tidak
mau mengucapkan dua kalimat syahadat,
tidak mau mengikuti beliau, dan tidak mau
mengakui apa yang dibawa oleh beliau.
Tentang hal ini,
Allah Swt. berfirman,
Orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang
telah Kami beri Al-Kitab (Taurat dan Injil)
mengenal Muhammad seperti mereka mengenal
anak-anak mereka sendiri (QS AlBaqarah
[2]: 146 dan Al-An‘âm [6]: 20).
Mereka tidak mau mengakui risalah
Nabi Saw. karena pembangkangan. Padahal
dalam hati, mereka meyakini kebenaran
risalah yang dibawa Muhammad Saw.
Dengan demikian, sebenarnya mereka beriman
kepada Muhammad Saw., tetapi mereka
menampakkan sikap yang mendustakannya
karena pembangkangan. Oleh karena
itu, keimanan dalam hati mereka tidak memberikan manfaat apa pun bagi mereka
disebabkan pengingkaran mereka secara
lahiriah.
Sebaliknya, jika seseorang yang secara
lahiriah tidak menyatakan keimanan dan
tidak mengucapkan dua kalimat syahadat
karena suatu uzur, bukan karena pembangkangan,
maka dalam hal ini, keimanan dalam
hati dapat memberikan manfaat bagi
orang tersebut di sisi Allah Swt. di akhirat.
Meskipun demikian, di dunia ini, orang
tersebut mungkin diperlakukan seperti
orang kafir. Ia disebut “kafir” menurut hukum-hukum
dunia.
Uzur yang mencegah seseorang untuk
menyatakan keimanan kepada Nabi Saw.
bisa disebabkan oleh beberapa hal. Di antaranya
adalah ketakutan terhadap orang zalim.
Misalnya, jika ia menampakkan keislamannya
dan melaksanakan hukum-hukum
Islam, maka orang zalim itu akan
membunuh atau menyiksanya, atau menyiksa
salah seorang dari anak-anak atau
kerabatnya. Dalam hal ini, ia boleh menyembunyikan keislamannya. Bahkan, jika
orang zalim itu memaksanya untuk mengucapkan
ungkapan-ungkapan kekafiran,
maka ia boleh mengucapkannya. Berkaitan
dengan hal ini, Allah Swt. Berfirman.
Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah
dia beriman (dia mendapat kemurkaan
Allah), kecuali orang yang dipaksa
kafir, padahal hatinya tetap tenang dalam
beriman (dia tidak berdosa). Akan tetapi,
orang yang melapangkan dadanya untuk
kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya
dan baginya azab yang besar (QS
An-Nahl [16]: 106).
Termasuk dalam kategori ini adalah
halangan Abû Thâlib untuk menyatakan
keislamannya secara terang-terangan karena kekhawatirannya terhadap keselamatan
anak saudaranya, Muhammad Saw. Sebab,
Abû Thâlib ingin melindungi, menolong,
dan membelanya dari setiap gangguan
yang ditujukan kepadanya sehingga
beliau dapat menyampaikan risalah Tuhannya.
Dengan demikian, kaum kafir Quraisy
tidak dapat mengganggu Nabi Saw. berkat
penjagaan dan perlindungan dari Abû
Thâlib.
Ketika itu, kepemimpinan kaum Quraisy,
sepeninggal ‘Abdul Muththalib, berada
di tangan Abû Thâlib. Perintah Abû
Thâlib dipatuhi oleh kaum Quraisy. Jaminan
perlindungannya pun diterima oleh mereka,
karena mereka menganggap bahwa
Abû Thâlib masih menganut agama mereka.
Padahal, seandainya mereka mengetahui
bahwa Abû Thâlib telah memeluk agama
Islam dan mengikuti Nabi Saw., niscaya
mereka tidak akan menerima jaminan perlindungan
dan pertolongannya kepada beliau.
Mereka pasti memerangi dan menyakiti
Abû Thâlib serta melakukan tindakan yang jauh lebih buruk terhadapnya daripada
apa yang mereka lakukan terhadap Nabi
Saw.
Tidak diragukan, hal ini merupakan
alasan yang sangat kuat bagi Abû Thâlib
untuk tidak menampakkan keimanannya
kepada Nabi Saw. dan mengikuti beliau secara
terang-terangan. Oleh karena itu, Abû
Thâlib memperlihatkan seakan-akan dirinya
masih berpegang pada agama mereka,
dan ia membela Nabi Saw. semata-mata karena
alasan hubungan kekerabatan. Dengan
demikian, kaum kafir Quraisy meyakini
bahwa Abû Thâlib melindungi dan menolong
Nabi Saw. semata-mata karena sikap
fanatisme, bukan karena ia telah mengikuti
agama Muhammad Saw., karena
bangsa Arab dikenal dengan kefanatikannya.
Padahal, hati Abû Thâlib telah dipenuhi
keyakinan kepada Muhammad Saw.
karena ia telah menyaksikan mukjizat-mukjizat
yang muncul dalam diri beliau.
Abû Thâlib kadang-kadang melantunkan
bait-bait syair yang secara lahiriah menunjukkan keimanannya kepada Nabi Saw.
Namun, pada kesempatan lain, ia juga melantunkan
bait-bait syair di hadapan kaum
kafir yang menunjukkan seakan-akan ia
masih mengikuti agama mereka dan tidak
mengikuti Nabi Saw. Hal itu ia lakukan untuk
menjaga keselamatan jiwanya dan melindungi
dirinya dari tuduhan bahwa ia
adalah pengikut Nabi Saw.
Diterjemahkan dari Asnâ Al-Mathâlib fî Najâh Abî
Thâlib
Karya Allâmah Sayyid Ahmad bin Zainî Dahlân
(Mufti Mazhab Syâfi’î)
Terbitan Maktabah Al-Bayyinah, Surabaya
Penerjemah: Tholib Anis
Penyunting: Irwan Kurniawan
